CARA PEMADANAN NIK NPWP


Hallo Wajib Pajak yang budiman.. sudah tahu belum mengenai PMK-112/PMK.03/2022 Tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah?. Di artikel ini saya akan membantu informasikan menurut sumber yang saya dapat dari laman www.pajak.go.id mengenai pelaksanaan amanat UU HPP yang mengatur bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Tujuan Kebijakan :

  1. Memberikan keadilan dan kepastian hukum
  2. Untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien
  3. Untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia

Pemadanan NIK sebagai NPWP Wajib Pajak dalam perubahan format NPWP yaitu ;
  1. NPWP Orang Pribadi penduduk dengan NIK
  2. NPWP Badan, Instansi Pemerintah & Orang Pribadi bukan penduduk dengan 16 Digit Angka
  3. NPWP Cabang dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)
Format NPWP baru sudah diberlakukan sejak 14 Juli 2022, NIK digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk, NIK dengan format 16 Digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan serta Wajib Pajak instansi pemerintah.

Berikut ketentuannya :
s.d. 31 Desember 2023 ; NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas. Per 1 Januari 2024 ; seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan format baru.

Lalu bagaimana cara melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP? Berikut penjelasannya; Wajib Pajak Lama Orang Pribadi penduduk melakukan pemadanan dengan data kependudukan (NIK), klarifikasi kepada Wajib Pajak untuk data belum valid dan tidak melakukan perubahan data sehingga menjadi data valid, NPWP format 15 digit hanya dapat digunakan s.d 31 Desember 2023.

Wajib Pajak Lama orang pribadi penduduk dapat melakukan pemadanan atau pemukhtahiran data dengan saluran berikut :

1.Laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id

2.Call Center Kring Pajak 1500 200

3.Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan ( KP2KP) di KPP terdekat dengan wajib pajak

Dengan Laman DJP Online sebagai berikut :

Log in akun DJP Online lalu pilih menu Profil - Data Profil - Data Utama (Masukan NIK, Tempat Lahir, Nama, Tanggal Lahir) lalu klik Validasi, jika data kependudukan sesuai dengan data yang ada di KPP terdaftar maka tampilan status validasi akan seperti ini :

silahkan di update data lainnya di menu Data Profil, yaitu Data Lainnya, Data KLU, Anggota Keluarga dan Info Perpajakan. Setelah melakukan update data pilih Ubah Profil.

Setelah berhasil melakukan pemadanan NIK NPWP dengan status data utama valid, silahkan melakukan login kembali dengan menggunakan NIK dan password yang dimiliki.

Ketika Wajib Pajak orang pribadi penduduk belum memiliki akses DJP Online Bagaimana?, wajib pajak tersebut harus melakukan pengajuan EFIN terlebih dahulu.

Silahkan di baca Cara Mudah Permohonan Efin Secara Online

Setelah memperoleh Efin maka langkah selanjutnya aktivasi laman DJP Online agar dapat melakukan pemadanan NIK NPWP. Mohon diingat Batas Pemadanan Wajib Pajak Lama s.d 31 Desember 2023 ya.

Dengan Call Center Kring Pajak 1500 200 sebagai berikut:

Langkah pemuktahiran data pada call center kring pajak 1500 200 yaitu PORO (Proof of Record Ownership) adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelpon atau melakukan permohonan melalui surei adalah wajib pajak yang bersangkutan.

Sebelum melakukan call center kring pajak harap disiapkan data - data ini :

  • NPWP

  • Nama

  • Alamat Tempat Tinggal

  • Email Terdaftar

  • Nomor Handphone

  • NIK

Wajib Pajak Lama Badan, Instansi Pemerintah & Orang Pribadi bukan penduduk dengan menambahkan angka '0' di depan NPWP lama menjadi format 16 digit.

Wajib Pajak Lama untuk cabang akan diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) secara jabatan.

Demikian informasi yang dapat saya berikan, dengan apa yang sudah saya lakukan sebagai wajib pajak yang telah melakukan pemadanan NIK NPWP. Mudah - mudahan artikel ini dapat memberikan manfaat bagi wajib pajak yang lainnya.

Salam


Justibnu
Justibnu Nama saya iBnu, hobi menulis artikel sederhana untuk memberikan informasi yang bermanfaat.

Posting Komentar untuk "CARA PEMADANAN NIK NPWP"