CARA MUDAH MENGATASI PEMBATALAN FAKTUR PAJAK



PKP (Pengusaha Kena Pajak) diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak atas penyerahan BKP/JKP baik itu berwujud maupun tidak berwujud, dalam hal mengenai penyerahan menggunakan kode transaksi '01' dengan pengertian bahwa PPN nya dipungut sendiri oleh PKP Penjual.

Bagi PKP Penjual merupakan faktur pajak keluaran namun bagi PKP Pembeli merupakan faktur pajak masukan.

Namun pembahasan kali ini mengenai adanya Pembatalan atas transaksi penyerahan BKP/JKP berwujud maupun tidak berwujud yang berkaitan langsung dengan Faktur Pajak yang telah diterbitkan yang berstatus approved dan SPT PPN Masa telah dilaporkan.

Ini merupakan hal yang sedikit merepotkan bagi PKP Penjual, tidak diharapkan namun dapat terjadi kepada PKP manapun.

Lalu bagaimana cara mengatasi Pembatalan Faktur Pajak yang telah diterbitkan dan SPT PPN Masa telah dilaporkan oleh PKP Penjual?

Di artikel kali ini saya membagikan pengalaman mengenai pemecahan masalah tersebut di atas, dengan tetap mengikuti prosedur yang berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2013 mengenai Syarat dan Ketentuan Pembatalan Faktur Pajak.

Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Dan Diperhatikan Dalam Mengatasi Pembatalan Faktur Pajak, Jika Kita Adalah PKP Penjual :

MENDAPAT INFORMASI DARI PKP PEMBELI
PKP Pembeli akan memberikan informasi kepada PKP Penjual mengenai pembatalan faktur pajak, tentu dengan suatu alasan. Alasan yang banyak ditemui adalah kesalahan NPWP atau yang lainnya.

SURAT PEMBERITAHUAN PEMBATALAN TRANSAKSI DARI PKP PEMBELI
Kepada PKP Pembeli, jika telah dibuatkan dokumen kontrak maka harus membuat dokumen pembatalan kontrak, atau berupa dokumen lain yang menunjukkan bahwa terjadi pembatalan transaksi (agar mencantumkan keterangan atas transaksi apa dan nomor seri faktur pajak yang dibatalkan),

Contoh Surat Pemberitahuan Pembatalan (dokumen lain) dari PKP Pembeli:


MENANYAKAN PERIHAL FAKTUR PAJAK APAKAH SUDAH DIKREDITKAN ATAU BELUM KEPADA PKP PEMBELI
Jika sudah dikreditkan itu artinya PKP pembeli harus melakukan pembetulan SPT PPN masa yang telah dilaporkan maka statusnya menjadi kurang bayar, dan atas kurang bayar ini dibayarkan pada saat pembetulan SPT PPN MASA dan dapat dipastikan akan mendapat sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari kurang bayar (UU KUP 2007 Pasal 8 ayat 2a tentang pembetulan SPT masa dalam 2 tahun) dihitung sejak jatuh tempo pembayaran s.d tanggal pembayaran.

Namun jika belum dikreditkan maka PKP Penjual dapat membatalkan faktur pajak melalui Efaktur.

Berikut ini Cara Pembatalan Faktur Pajak di Efaktur :

  1. Anda harus Log in Efaktur melalui aplikasi EtaxInvoice.exe>>
  2. Klik Faktur>>
  3. Pilih Pajak keluaran>>
  4. Klik Admimistrasi Faktur>>Daftar Faktur Pajak Keluaran>>
  5. Lalu pilih faktur pajak yang ingin dibatalkan>>
  6. Klik menu batalkan faktur>>maka akan muncul Input Faktur>>
  7. Lalu klik Batalkan Faktur>>maka akan ada keterangan "Anda akan membatalkan Faktur Pajak ini, dan akan langsung mengupdate data di Direktorat Jenderal Pajak. Yakin akan membatalkan faktur?">>
  8. Klik Yes >>masukan capctha dan password log in>>
  9. Klik OK
  10. Maka Faktur Pajak akan berstatus Batal.

Kemudian lihat Daftar Faktur Pajak Keluaran, seperti ini :


PKP PENJUAL MEMBUAT SURAT PEMBATALAN FAKTUR PAJAK DITUJUKAN KE KANTOR PELAYANAN PAJAK TEMPAT PKP PENJUAL DIKUKUHKAN
PKP Penjual membuat surat perihal pembatalan faktur pajak dengan melampirkan dokumen lain yang diberikan PKP Pembeli dan Faktur Pajak yang dibatalkan (hard copy).

Contoh Surat Pembatalan Faktur Pajak dari PKP Penjual ke Kantor Pelayanan Pajak:


Apabila sudah menyiapkan semua dokumen tersebut, maka dapat mendatangi ke KPP untuk memasukan dokumen Pembatalan Faktur Pajak, setelah dokumen diterima oleh KPP.

Maka akan diberikan Bukti Penerimaan Surat oleh KPP:


Setelah Langkah Pembatalan Faktur Pajak dilakukan, maka langkah selanjutnya Pembetulan SPT (Surat Pemberitahuan) PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Masa.

SPT (Surat Pemberitahuan)
Sesuai dengan prinsip Self assessment yang dianut di Indonesia. Wajib Pajak harus menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak yang terutang sendiri ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Penyampaian SPT merupakan bentuk pertanggung jawaban atas kewajiban perpajakan yang telah dipenuhinya dalam suatu Masa Pajak atau Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak dalam sistem tersebut.

CARA PEMBETULAN SPT PPN MASA :
(Contoh : Pembetulan Masa Pajak 01-01-2019)

Log in Efaktur melalui aplikasi EtaxInvoice.exe>>Pilih SPT>>Posting
  • Posting data faktur:
-Pilih Masa Pajak   : 01-01 
-Pilih Tahun Pajak  : 2019
-Pembetulan            : 1
Cek jumlah dok.PKPM>>Klik Posting>>Data SPT Berhasil dibentuk>>OK

Pilih SPT>>Buka SPT>>Pilih masa pajak yang telah diposting (Pembetulan) jika belum muncul klik perbaharui tampilan. Lalu>>
Klik Buka SPT untuk diubah>>SPT berhasil dibuka>>OK


Selanjutnya>>Pilih SPT>>Formulir Lampiran>>A2, maka akan tampil>>Formulir 1111 A2 seperti ini :


Klik Formulir Induk>>1111>>
SPT Masa PPN Formulir 1111>>Klik Bagian II status menjadi lebih bayar:


Klik Bagian II.H. Apabila ingin dikompensasikan ke Masa Pajak yang diinginkan:


Pada Bagian VI. isi tanggal SPT Pembetulan>>Simpan

Untuk melihat hasil SPT Pembetulan >>Klik SPT>>Buka SPT>>Pilih SPT Masa Pajak Pembetulan>>Cetak SPT Induk & Lampiran AB & Cetak Lampiran A1,A2,B1,B2,B3 dalam bentuk PDF. Kemudian buat file SPT Pembetulan dalam bentuk CSV.


Setelah File SPT Pembetulan terbentuk format CSV, maka selanjutnya melaporkan SPT PPN Masa Pembetulan melalui Efilling.


Justibnu
Justibnu Nama saya iBnu, hobi menulis artikel sederhana untuk memberikan informasi yang bermanfaat.

Posting Komentar untuk "CARA MUDAH MENGATASI PEMBATALAN FAKTUR PAJAK"