PERMOHONAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK


Sebelum saya menerangkan langkah - langkah apa saja dalam permintaan sertifikat elektronik Efaktur. 

Ingin bercerita tentang pengalaman saya yang mendapatkan tugas oleh Pimpinan dimana saya bekerja. 

Dalam mengajukan permintaan sertifikat elektronik tugas ini pertama kali atau dengan kata lain saya belum berpengalaman dalam hal ini. 

Setelah saya mengetahui bahwa masa aktif serfitikat elektronik efaktur akan berakhir dalam waktu 1 (satu) minggu kedepan. 

Pengajuan surat permintaan serfitikat elektronik efaktur yang baru mengajukan untuk pertama kali itu ternyata sama dengan permohonan sertifikat elektonik efaktur yang masa aktif yang akan berakhir atau expired. 

Dan akhirnya saya berhasil mengerjakan tugas yang diberikan Pimpinan kepada saya. 

Berikut ini saya akan berbagi informasi mengenai hal - hal apa saja yang harus dipersiapkan dan dilakukan dalam mengajukan permohonan serifikat elektronik efaktur :

Langkah - langkah yang harus dilakukan dalam permohonan atau permintaan seritifikat elektronik:
  • Mengajukan surat Permintaan Sertifikat Elektronik yang ditandatangani dan di Stampel atau Cap Perusahaan, harus disampaikan langsung oleh Pengurus PKP (Pengusaha Kena Pajak) dimana pengurus tersebut namanya terdaftar dalam SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan. 
  • Dalam proses pengajuan sertifikat elektronik yang baru melakukan permintaan untuk pertama kali (baru) maupun proses pengajuan perpanjangan masa aktif memiliki ketentuan yang sama.

Contoh:



Keterangan:
Lengkapi surat tersebut di atas dengan mengisi data - data yang benar agar dapat divalidasi dan diterima oleh petugas KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang memeriksa. 

  • Membuat Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat elektronik DJP (bermaterai Rp10.000).

Contoh:




Silahkan Download File di sini

Harap melampirkan data -  data pendukung, diantaranya :

  1. Bukti asli SPT Tahunan PPH Badan Tahun terakhir (cukup dengan fotocopy Bukti Penerimaan Elektronik / BPE). 
  2. Bukti asli dan fotokopi KTP/Paspor/KITAS/KITAP Pengurus. 
  3. Bukti asli dan fotokopi Kartu Keluarga Pengurus. 
  4. Softcopy pas photo terbaru Pengurus PKP (di copy ke Compact Disc / CD). 
  5. Mempersiapkan password  permintaan Nomor Seri Faktur Pajak & Passphrase. 
  6. Setelah pengajuan dan telah diaprove atau disetujui oleh Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak), selanjutnya download Sertifikat Elektronik di Laman atau Website DJP (Direktorat JenderaL Pajak) yaitu  https://efaktur.pajak.go.id/login
Justibnu
Justibnu Nama saya iBnu, hobi menulis artikel sederhana untuk memberikan informasi yang bermanfaat.

Posting Komentar untuk "PERMOHONAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK "